Logo onPers

Ditjen PPTR Terima Kunjungan Pemkab Bangkalan Bahas Pemerataan WIlayah Kabupaten Bangkalan

Jumat, 16 Januari 2026

Ditjen PPTR Terima Kunjungan Pemkab Bangkalan Bahas Pemerataan dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Bangkalan


Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada Selasa, (13/1/2026). Kunjungan tersebut membahas rencana pemerataan dan pengembangan wilayah Kabupaten Bangkalan.


Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Ariodilah Virgantara, bersama Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far. Turut hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum; Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.A, Vevin Syoviawati Ardiwijaya; Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Arya Ismana; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, Eko Setiawan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rizal Mardiansyah; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Wibagio Suharta; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rizal Morris; Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, CHK Karyadinata; beserta jajaran Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.


“Terdapat beberapa kendala dalam pemerataan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Bangkalan. Salah satu isu utama adalah Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bangkalan pada kawasan sekitar kaki Jembatan Suramadu. Kawasan sekitar kaki Jembatan Suramadu merupakan area strategis yang direncanakan sebagai kawasan peruntukan industri di Kabupaten Bangkalan sebagai penopang Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan (Gerbangkertosusila) sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di sejumlah kawasan prioritas, termasuk wilayah Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkat Wilis dan Lintas Selatan,” jelas Moch. Fauzan Ja’far.


Pemkab Bangkalan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah serta menghambat investasi di Kabupaten Bangkalan.


Menanggapi hal tersebut, Ariodilah Virgantara menyampaikan bahwa penetapan Peta LSD merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam rangka mencapai ketahanan pangan nasional. Dalam Perpres tersebut juga diatur terkait integrasi peta LSD dalam RTR dan penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD. Sehingga salah satu solusi untuk mengatasi hambatan tersebut dan mendorong pengembangan perekonomian daerah adalah melalui revisi RTR dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pemerataan dan pembangunan dengan ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.


Melalui kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses revisi RTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan perlindungan lahan pertanian.


#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATRBPN

#ATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya